Rabu, 13 Februari 2013

Fungsi Pajak


Nah, Kemarin malam aku sudah kasih tahu tentang Definisi pajak dan Retribusi serta perbedaan keduanya pada postingan sebelumnya.
Pada postingan kali ini aku bakal kasih tahu tentang fungsi pajak.

FUNGSI PAJAK

  1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
  2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
  3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
  4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar