Rabu, 13 Februari 2013

Running Man

Don't walk ! Run!

Itu dia simbol Running Man yang aku tonton sampai sekarang. Running Man itu ada sekitar 131 episodes Lho .. Huwaaa.. sedangkan aku baru nonton 18 episodes :D
Oke, Kita mulai !


Running Man

Running Man (bahasa Korea: 런닝맨) adalah sebuah acara varietas dari Korea Selatan. Pertama kali ditayangkan tanggal 11 Juli 2010 di SBS. Hingga sekarang, Running Man telah memiliki 131 episode. Acara ini merupakan lanjutan dari variety show Korea juga, Family Outing. Pembawa acara sekaligus pemainnya adalah Yoo Jae-Seok. Variety show ini menampilkan beberapa permainan yang dilakukan pertim, dapat 2 tim, 3 tim maupun 4 tim. Kadang seseorang berbuat curang untuk dapat memenangkan permainan, namun Production Team (PD) sering menyatakan bahwa pelanggaran itu tidak sah. Di antara pemain ini, terdapat juga VJ, yang selalu mendamping pemain dalam jalan permainan.

Nah, hal-hal yang akan aku jelasin itu :
  • Saat ini
  • Sebelumnya
    • 1 Episode 1
    • 2 Episode 2-5
    • 3 Episode 6-10
    • 4 Episode 11-25
    • 5 Episode 26-43
    • 6 Episode 44-47
  • 2. Pemain
  • 3. Mantan Pemain
    • 1 Garis Waktu
  • 4. Hubungan/Relasi
  • 5. Daftar Episode & Bintang Tamu
  • 6. Penghargaan & Prestasi
  • 7. Survival Race
  • 8. Popularitas Internasional
    • 1 Penyiaran Internasional
    • 2 Negara-negara yang pernah dikunjungi
  • 9. Lagu-lagu yang pernah dimainkan
  • 10. Referensi

  Nah, sampai sini aja dulu yaa..
selanjutnya ada dipostingan berikutnya :) 

Lagi Demen Variety Show >o

Uwaaah, sekarang aku lagi demen banget nonton Variety Show. Variety Show ini benar-benar bikin aku ketawa sampai sakit perut. Its make me crazy XD
Awalnya cuman dikasih tahu kalau variety showini rame, awalnya juga aku enggak tertarik sama sekali. Eh, sekalinya nonton enggak mau berhenti nonton saking lucunya.
Hayooo, apa nama Variety Shownya ?
Clue, Korea Selatan. :D Iya, Variety Show ini dari Korea Selatan gebrakan dari SBS.
Walau udah telat, paling enggak aku bisa nonton XD

Oke deeh, aku ceritain selengkapnya dipostingan yang selanjutnya.

Selasa, 12 Februari 2013

Perpajakan

Wah, hari ini hari pertama di semester 4 mendapatkan mata kuliah perpajakan. Dalam pembahasannya bukan hanya pajak saja yang dijelaskan tadi tetapi juga menyangkut sedikit tentang retribusi.
Nah, aku bakal bagi-bagi sedikit pelajarannya ya.

Dari yang dijelaskan oleh dosen tadi di kelas aku menyimpulkan bahwa pajak itu bersifat memaksa. Sedangkan retribusi itu lebih kepada setoran yang bersifat pribadi.
Seperti ini :
a. Pajak             :  - Pada umumnya disetor ke bank
                            - Penyetor tidak mendapatkan sesuatu imbalan apapun
b. Retribusi        :  - Penyetor umumnya membayar ke petugas yang berwenang
                            - Penyetor mendapatkan sesuatu imbalan tertentu
                           Contoh : uang parkir, SPP, uang STNK

Biar lebih jelas mengenai definisi dari pajak dan retribusi. Aku sudah membaca dari beberapa referensi :

Pengertian dan Ciri-ciri Pajak

Pengertian

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

 Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.


Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.


Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :

1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

 Pengertian Retribusi

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Ciri-ciri retribusi 
  1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  3. Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  4. Dipungut oleh pemerintah daerah.

Dari berbagai Sumber


Senin, 11 Februari 2013

Alhamdulillah

Alhamdulillah hari pertama di semester 4 ini sudah aku lalui dengan lumayan lancar. Penuh canda tawa di dalam kelas setalah selama 1 minggu libur setelah Ujian Akhir Semester.

Well, tak banyak yang bisa aku ceritakan sehubung hari ini hari pertama.

My hope, semua berjalan dengan lancar hingga semester 4 berakhir. Amin (y)

G'Luck (^o^)9

Jumat, 08 Februari 2013

My Sweetes Friends from Another Country

Holla friends.. g'night :)
Its my new post for tonight. I would tell about my friends from another country.
We met up at media social, Facebook (FB). I forgot the day, time, how we can got together and kept chit chat till now.
They r so welcome, pleasure and fun friends. Much of them. But some of them not in FB again. It so sad :(
*sighs*
Okay, now, I would share my friends to u all.

Than they are :

1. Name : Hend Saleh
    Age : 23 years
    Nationality : Jordanian
    Religion : Islam
    School : B.A in Translation field
    Address : Jordan- Zaraqa'a
    Hobby : Reading, cooking and Translating

    Sex : female
She is a gorgeus woman, so beatiful. If u can see her, u will tremble. Absolutely *laugh* and I called her, Hendy. Its more comfort and she isn't angry at all if I called her with it :)




Cloui-San

2. The name's Ciawie B. Camaya, 18 years of age. Having a religion of Roman Catholic, studying at Tarlac State University located in Philippines. She live at Tarlac City and  love cooking, singing, watching animés and horror movies. And She like a lot of bands and music is her life. 

Nah, She is my friend from Philipines. I called her, Clou-San. We met in Kaichou wa Maid Sama's Fan Pages with another member. I thinked that she is so humble, nice, fun, and of course cute :)






Franz-Kun
3. Yaaayy.. >_< She is Franz Clyde Hernal, 18 years , Live at  Filipino, Have religion of catholic, and she is school at General de Jesus College, Her address at Nueva Ecija Philippines, ad her hobby is taekwondo.
Well, I called her Franz-Kun, and she called me Ika-Chan :D
she is tomboy I thinked. nice girl of course (y)
If I'm not wrong I met her at Kaichou wa Maid Sama's FP too..






at right is Leo-Chan
4. Name : Leovel Jean Garcia
    Age : 16 years old
    Nationality :
    Religion : catholic
    School : UC-LM (university of cebu lapu lapu and mandaue)
    Address : CEBU CITY
    Hobby : WATCHING ANIME'S

 She is younger than us of course. I called her Leo-Chan. She love animes. always asking something if she not know. and greeting me first when we met at FB. she is nice one :) (Y)


Well, they are 4 my friends from another country. we just share our laugh when we met at FB. especially for Hendy, She doesn't know with, Leo-Chan, Franz-Kun to Clou-San.
Ah, why three of us use Japan Languange ? Yeaah, because we love anime :D

There is still some friend Like Aj-San, Ji-San, Samu-Kun. But I couldnt reach them for some of reason. I miss them so much. Really.

Thx for of your data and tengkyu so much.. :')
Arigatou, g'night all *wave*