Wah, hari ini hari pertama di semester 4 mendapatkan mata kuliah perpajakan. Dalam pembahasannya bukan hanya pajak saja yang dijelaskan tadi tetapi juga menyangkut sedikit tentang retribusi.
Nah, aku bakal bagi-bagi sedikit pelajarannya ya.
Dari yang dijelaskan oleh dosen tadi di kelas aku menyimpulkan bahwa pajak itu bersifat memaksa. Sedangkan retribusi itu lebih kepada setoran yang bersifat pribadi.
Seperti ini :
a. Pajak : - Pada umumnya disetor ke bank
- Penyetor tidak mendapatkan sesuatu imbalan apapun
b. Retribusi : - Penyetor umumnya membayar ke petugas yang berwenang
- Penyetor mendapatkan sesuatu imbalan tertentu
Contoh : uang parkir, SPP, uang STNK
Biar lebih jelas mengenai definisi dari pajak dan retribusi. Aku sudah membaca dari beberapa referensi :
Pengertian dan Ciri-ciri Pajak
Pengertian
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak
merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan
biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
berdasarkan undang-undang.
Ada
bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli
diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat
imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak
adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan
dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak
individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain
sebagai berikut :
1. Pajak
dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah
berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan
pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib
pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan
pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat
ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap
pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi
sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk
menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Pengertian Retribusi
Retribusi menurut UU no. 28 tahun
2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang
dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda).
Ciri-ciri retribusi
- Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
- Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
- Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
- Dipungut oleh pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar