Nah, Kemarin malam aku sudah kasih tahu tentang Definisi pajak dan Retribusi serta perbedaan keduanya pada postingan sebelumnya.
Pada postingan kali ini aku bakal kasih tahu tentang fungsi pajak.
FUNGSI
PAJAK
- Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
- Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
- Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
- Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar