Kamis, 14 Februari 2013

What a Crazy Day *Laugh* (At Campus)

Wah, hari ini memang hari yang menyenangkan hahaha
Walau di awal hari sudah hujan hingga siang hari, tetapi tetap saja menyenangkan.
Hari ini berbeda hehe. Why ? Semuanya bermula pada hari Selasa sebelumnya.
Temanku, Lidya, mempunyai saran tentang saling tukar kado pada tanggal 14, yaitu hari ini. Jenis barangnya terserah tetapi budget di bawah Rp. 20.000,- dan hanya untuk having fun tidak ada yang lain, tambahnya.
Awalnya aku bingung akan memilih barang apa untuk tukar kado nanti. Dan akhirnya terbesit sesuatu di dalam kepala.

Jadi, tadi pagi aku pergi ke Toko Indah untuk membeli beberapa barang yang aku perlukan. Ini dia barangnya
barang-barang yang aku beli ahaha
1 kotak pasta gigi, sikat gigi, dan 2 buah sabun.

Barang-barang itu aku bungkus dengan kertas kado dan aku lapisi denga kertas koran. Serta aku tambahkan pita.
Jelek bungkusannya :D
Seperti gambar di atas hasilnya. Selain itu, Adik kecilku juga membantuku membuat kado ini, membantu menghambur-hamburkan kamarku tentunya :D
Iyas lagi guntingi koran

Begitulah ceritanyaa

Sesampainya di kelas, setelah pelajaran Perpajakan. Kami mengumpulkan seluruh kado-kado. Dan memulai tukar menukar kado.
Ini dia semua kado yang telah terkumpul
Setiap kado diberi nomor. Dan yang lainnya membuat nomor yang jumlahnya sesuai dengan nomor yang ada pada tiap kado. Setelah itu kami memilih secara acak tiap nomor yang tertulis pada secarik kertas itu. Misal, Lidya mendapatkan nomor 3, maka dia akan mengambil kado dengan nomor 3. Maka, tidak ada yang mengambil kado milik sendiri jika mengambil nomornya secara acak. Begitulah ahaha

Setelah mendapatkan masing-masing kado secara acak
Dan  lebih serunya lagi saat membuka kado. Semuanya tertawa. Ada yang mendapatkan kaus kaki, gelas, bingkai photo, rambutan, coklat, 1 kotak sisir, ada yang dapat note kecil, ada yang mendapatkan kotak bekal berbetuk jerigen. Pokoknya lucu..
Note kecil, Punya Miar
Begitulah. Namun kesenangan tidak berakhir begitu saja.

Saat mata kuliah terakhir, Bahasa Inggris, Dosen yang mengajar kami tidak kunjung datang. Sehingga kami memutuskan untuk pulang. Alhasil, hampir seluruhnya keluar dari kelas bahkan ada yang sudah pulang. Saat aku, dan beberapa teman tiba di tempat parkir sambil bercanda ria. Tiba-tiba dosen yang mengajar kami muncul dengan motor yang dinaikinya melewati kami begitu saja.

Secara tak sadar kami mengikuti arah motornya berjalan melewati kami dan berhenti di parkiran khusus dosen hingga dia masuk tak terlihat mata kami lagi.Dan kami tak sadar berdiri mematung. Saat dia masuk langsung kami terburu-buru kembali ke ruang kelas.

Tersisa 3 orang saja di kelas, dan ketua kelas menyeru marah kepada kami. tapi kami hanya tertawa-tawa mengingat kejadian tadi. Setelah itu aku mengirimi pesan kepada temanku untuk kembali ke kelas.

Tak lama Bapak Bahasa Inggris masuk, teman-temanku yang lain mengekor di belakangnya yang membuat kami yang telah berada di dalam kelas, tertawa menahan.

Dan yang membuat kami lebih tertawa ketika melihat ekspresi salah satu teman yang masuk dengan wajah pucat pasi, takut karena terlambat, masuk ke dalam kelas. Sungguh tak terlupakan.

Sang dosen hanya sebentar di dalam, hanya menjelaskan beberapa perihal.
Dan akhirnya kami keluar kelas pulang. Dengan haha hihi dan say bye kami pulang, beriringan mengendarai motor. Saat tiba di dekat Direktorat, salah satu temanku menegur " Ka, mana helmu ?"

"Ha?" Baru kusadari aku pulang tanpa mengenakan helm. Dan terpaksa aku memutar arah motorku untuk kembali ke kampus. Betapa pelupanya aku, rutukku dalam hati.

Dan aku bertemu teman yg lain. Mereka bertanya kenapa, aku hanya menunjuk kepala. Seketika mereka tersadar dan tertawa terbahak-bahak.

Bertemu dengan teman yang lain, ada yang berteriak kepadaku "HELM!" dan yang lain hanya tertawa.
aku pun ikut tertawa tak hentinya setelah mengambil helm.
Sepanjang perjalanan pulang, sungguh konyol.

Tapi ini adalah hari yang menyenangkan. Sungguh. :)



Rabu, 13 Februari 2013

Fungsi Pajak


Nah, Kemarin malam aku sudah kasih tahu tentang Definisi pajak dan Retribusi serta perbedaan keduanya pada postingan sebelumnya.
Pada postingan kali ini aku bakal kasih tahu tentang fungsi pajak.

FUNGSI PAJAK

  1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
  2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
  3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
  4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.

Running Man

Don't walk ! Run!

Itu dia simbol Running Man yang aku tonton sampai sekarang. Running Man itu ada sekitar 131 episodes Lho .. Huwaaa.. sedangkan aku baru nonton 18 episodes :D
Oke, Kita mulai !


Running Man

Running Man (bahasa Korea: 런닝맨) adalah sebuah acara varietas dari Korea Selatan. Pertama kali ditayangkan tanggal 11 Juli 2010 di SBS. Hingga sekarang, Running Man telah memiliki 131 episode. Acara ini merupakan lanjutan dari variety show Korea juga, Family Outing. Pembawa acara sekaligus pemainnya adalah Yoo Jae-Seok. Variety show ini menampilkan beberapa permainan yang dilakukan pertim, dapat 2 tim, 3 tim maupun 4 tim. Kadang seseorang berbuat curang untuk dapat memenangkan permainan, namun Production Team (PD) sering menyatakan bahwa pelanggaran itu tidak sah. Di antara pemain ini, terdapat juga VJ, yang selalu mendamping pemain dalam jalan permainan.

Nah, hal-hal yang akan aku jelasin itu :
  • Saat ini
  • Sebelumnya
    • 1 Episode 1
    • 2 Episode 2-5
    • 3 Episode 6-10
    • 4 Episode 11-25
    • 5 Episode 26-43
    • 6 Episode 44-47
  • 2. Pemain
  • 3. Mantan Pemain
    • 1 Garis Waktu
  • 4. Hubungan/Relasi
  • 5. Daftar Episode & Bintang Tamu
  • 6. Penghargaan & Prestasi
  • 7. Survival Race
  • 8. Popularitas Internasional
    • 1 Penyiaran Internasional
    • 2 Negara-negara yang pernah dikunjungi
  • 9. Lagu-lagu yang pernah dimainkan
  • 10. Referensi

  Nah, sampai sini aja dulu yaa..
selanjutnya ada dipostingan berikutnya :) 

Lagi Demen Variety Show >o

Uwaaah, sekarang aku lagi demen banget nonton Variety Show. Variety Show ini benar-benar bikin aku ketawa sampai sakit perut. Its make me crazy XD
Awalnya cuman dikasih tahu kalau variety showini rame, awalnya juga aku enggak tertarik sama sekali. Eh, sekalinya nonton enggak mau berhenti nonton saking lucunya.
Hayooo, apa nama Variety Shownya ?
Clue, Korea Selatan. :D Iya, Variety Show ini dari Korea Selatan gebrakan dari SBS.
Walau udah telat, paling enggak aku bisa nonton XD

Oke deeh, aku ceritain selengkapnya dipostingan yang selanjutnya.

Selasa, 12 Februari 2013

Perpajakan

Wah, hari ini hari pertama di semester 4 mendapatkan mata kuliah perpajakan. Dalam pembahasannya bukan hanya pajak saja yang dijelaskan tadi tetapi juga menyangkut sedikit tentang retribusi.
Nah, aku bakal bagi-bagi sedikit pelajarannya ya.

Dari yang dijelaskan oleh dosen tadi di kelas aku menyimpulkan bahwa pajak itu bersifat memaksa. Sedangkan retribusi itu lebih kepada setoran yang bersifat pribadi.
Seperti ini :
a. Pajak             :  - Pada umumnya disetor ke bank
                            - Penyetor tidak mendapatkan sesuatu imbalan apapun
b. Retribusi        :  - Penyetor umumnya membayar ke petugas yang berwenang
                            - Penyetor mendapatkan sesuatu imbalan tertentu
                           Contoh : uang parkir, SPP, uang STNK

Biar lebih jelas mengenai definisi dari pajak dan retribusi. Aku sudah membaca dari beberapa referensi :

Pengertian dan Ciri-ciri Pajak

Pengertian

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

 Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.


Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.


Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :

1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

 Pengertian Retribusi

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Ciri-ciri retribusi 
  1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  3. Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  4. Dipungut oleh pemerintah daerah.

Dari berbagai Sumber